Assalamu'alaikum...
Dalam pembahasan materi ini kita akan mencoba memahami apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan. Secara umum lembaga keuangan dapat didefinisikan dengan lembaga yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Lembaga keuangan mempunyai fungsi utama yaitu sebagai perantara antara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pengguna dana) dengan pihak-pihak yang memiliki uang. Jika kita boleh menganalogikan uang sebagai darah yang mengalir di seluruh tubuh manusia, maka lembaga keuangan merupakan jantung yang berfungsi mengalirkan darah keseluruh organ tubuh.
Lembaga keuangan dalam menjalani fungsi intermediasinya ada yang diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan, biasa disebut lembaga keuangan depositori atau biasa kita kenal dengan perbankan. Kemudian ada lembaga keuangan yang tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan, biasa disebut lembaga keuangan nondepository atau biasa kita kenal dengan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Perbankan
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 (sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998) tentang perbankan, bank dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan UU tersebut Bank juga dapat dikasifikasikan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut UU No, 7 tahun 1992 kegiatan usaha bank umum adalah antara lain :
Lembaga keuangan dalam menjalani fungsi intermediasinya ada yang diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan, biasa disebut lembaga keuangan depositori atau biasa kita kenal dengan perbankan. Kemudian ada lembaga keuangan yang tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan, biasa disebut lembaga keuangan nondepository atau biasa kita kenal dengan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Perbankan
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 (sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998) tentang perbankan, bank dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan UU tersebut Bank juga dapat dikasifikasikan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menurut UU No, 7 tahun 1992 kegiatan usaha bank umum adalah antara lain :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan utang
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud
- Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud
- Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 di atas
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diperbolehkan oleh UU.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
Daftar Pustaka
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- Melakukan penyertaan modal;
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPR sebagaimana yang telah diatur dalam UU.
Daftar Pustaka
- Raharja, Prathama, 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi), edisi ketiga, Jakarta, Lembaga Penerbit fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pembaca yang budiman, mohon untuk memberikan komentar yang membangun.